Pinjaman Online Ilegal Tembus Rp260 Triliun, AFPI Dorong Masyarakat Beralih ke Layanan Resmi

Pinjaman Online Ilegal Capai Rp260 Triliun, Tiga Kali Lipat dari Pinjaman Resmi

Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar, mengungkapkan bahwa nilai pinjaman online ilegal di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai Rp230–260 triliun. Angka ini tercatat tiga kali lipat lebih besar dibandingkan pinjaman daring resmi yang terdaftar dan diawasi oleh regulator.

Dalam diskusi publik di Jakarta, Senin (11/8/2025), Entjik menegaskan bahwa AFPI memiliki perbedaan mendasar dengan layanan pinjaman online ilegal. “Kami bukan pinjol, kami adalah pinjaman daring atau pindar,” ujarnya.

Menurut data AFPI, total kredit berjalan (outstanding loan) dari pinjaman daring resmi saat ini berada di kisaran Rp80 triliun. Namun, riset internal menunjukkan bahwa pasar masih didominasi oleh praktik pinjaman ilegal.

Baca Juga  Jembatan Slab on Pile Gandus Resmi Beroperasi, Warga Sambut dengan Antusias

Meski demikian, Entjik melihat adanya tanda-tanda positif. Sejak Februari 2025, mulai terjadi peralihan (switching) dari pinjaman ilegal ke layanan resmi.

Ia menilai, rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu faktor utama maraknya pinjaman online ilegal. “Kita akui literasi keuangan kita masih rendah,” ujarnya.

AFPI berharap masyarakat yang terjerat pinjaman ilegal dapat beralih ke layanan resmi yang lebih aman dan transparan.

sumber : RRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *