Info Beregam – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 telah ditetapkan dengan besaran yang bervariasi. Penetapan besaran UMP ini berdasarkan Peraturan Mentri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Pemerintah mewajibkan kepada kepala daerah agar menetapkan UMP paling lambat tanggal 11 Desember 2024. Sedangkan UMK penetapannya paling lambat 18 Desember 2024.
Mentri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto mengungkapkan bahwa inflasi pertumbuhan ekonomi juga menjadi landasan pemerintah dalam menaikkan UMP 2025.
Berikut besaran UMP di seluruh provinsi Indonesia:
1. Aceh: naik Rp 224.944 menjadi Rp 3.685.616
2. Lampung: Rp 2.893.070
3. Jambi: naik Rp 197.412 menjadi Rp 3.234.535
4. Riau: Rp 3.508.776
5. Sumatra Barat: Rp 2.994.193
6. Sumatera Utara: naik menjadi Rp 2.992.559
7. Sumatera Selatan: Naik dari Rp 3.456.874 menjadi Rp 3.681.570
8. Bengkulu: naik menjadi Rp 2.670.039
9. Kepulauan Riau: naik menjadi Rp 3.623.653
10. Kepulauan Bangka Belitung: naik menjadi Rp 3.876.600
11. Banten: Naik menjadi Rp 2.905.119
12. Jakarta: Naik menjadi Rp 5.396.761
13. Jawa Barat: naik Rp 140 ribu menjadi Rp 2.191.232
14. Jawa Tengah: naik dari Rp 2.036.947 menjadi Rp. 2.169.348
15. Jawa Timur: naik Rp 140.741 menjadi Rp 2.305.985
16. Yogyakarta: naik Rp 138.183,34 menjadi Rp 2.264.080,95
17. Bali: naik Rp 182.888 menjadi Rp 2.996.560
18. Nusa Tenggara Barat: naik Rp 158.864 menjadi Rp 2.602.931
19. Nusa Tenggara Timur: naik menjadi Rp 3.328.969
20. Maluku Utara : Rp 3.408.000
UMP Provinsi 21-38
21. Maluku: naik menjadi 3.141.699
22. Gorontalo: Rp 3.221.731
23. Sulawesi Barat: Naik menjadi Rp 3.104.430
24. Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527
25. Sulawesi Tengah: Rp 2.915.000
26. Sulawesi Tenggara: naik Rp 187.587,66 menjadi Rp 3.073.551
27. Sulawesi Selatan: Naik menjadi Rp 3.657.527
28. Sulawesi Utara: naik menjadi Rp 3.775.425 (Belum ditetapkan)
29. Kalimantan Barat: naik Rp 175.669 menjadi Rp 2.878.285
30. Kalimantan Timur: naik Rp 218.456 menjadi Rp3.579.314
31. Kalimantan Tengah: naik Rp 212.005 menjadi Rp 3.473.621
32. Kalimantan Utara: naik Rp 218.507 menjadi Rp 3.580.160
33. Papua: naik Rp 261.578 menjadi Rp 4.285.850
34. Papua Barat Daya: Rp 4.285.847
35. Papua Tengah: naik menjadi Rp 4.285.847
36. Papua Barat: Rp 3.615.000
37. Papua Pegunungan: naik menjadi Rp 4.285.847
38. Papua Selatan: naik menjadi Rp 4.285.847