Info Beregam- Perhitungan Cepat atau quick count Pilkada 2024 menjadi salah satu metode dan panduan bagi masyarakat untuk mengetahui dan memantau hasil pemungutan suara kepala daerah yang digelar di seluruh Indonesia.
Lembaga survey resmi seperti Indikator, Poltracking dan lain sebagainya telah menyajikan hasil quick count Pilkada 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilu dan Pilkada, lembaga survei dan jajak pendapat diperbolehkan melakukan penghitungan cepat, tetapi hasilnya tidak dapat diumumkan secara langsung. Pasal 19 ayat (3) secara tegas menyatakan bahwa hasil quick count hanya boleh dipublikasikan paling cepat dua jam setelah jadwal pemungutan suara berakhir.
Berikut Link Quick Count yang dapat dipantau melalui kanal youtube Metro TV.