Pemerintah Tetapkan Tanggal 18 Agustus Sebagai Hari Libur Nasional untuk Peringatan HUT Kemerdekaan
Pemerintah Indonesia secara resmi mengumumkan penetapan hari Senin, 18 Agustus 2025, sebagai hari libur nasional. Keputusan ini diambil sebagai bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Pengumuman ini disampaikan oleh Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro pada Jumat, 1 Agustus 2025, pada konferensi pers Istana Presiden.
Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari yang diliburkan hal ini beri keleluasaan dan kesempatan bagi masyarakat untuk menggelar perlombaan dan kegiatan lain,” kata Juri.
Dengan adanya keputusan ini, bulan Agustus 2025 akan memiliki dua hari libur nasional, yaitu pada 17 Agustus, yang jatuh pada hari Minggu, dan tanggal 18 Agustus, yang jatuh pada hari Senin. Tujuan dari penetapan libur ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar bisa merayakan HUT Kemerdekaan dengan lebih leluasa. Ini juga memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai kegiatan atau perlombaan yang diadakan untuk menyemarakkan momen penting tersebut.
Meskipun demikian, tidak ada cuti bersama yang ditetapkan di bulan Agustus. Selain penetapan hari libur, Menteri Sekretaris Negara juga telah mengeluarkan surat edaran yang memuat panduan peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI. Salah satu imbauan utama adalah agar masyarakat mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2025.
Tema yang diusung untuk HUT Kemerdekaan ke-80 tahun ini adalah “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju.” Tema ini dipilih untuk mendorong semangat persatuan dan optimisme di kalangan seluruh rakyat Indonesia demi kemajuan bangsa.


















