Info Beregam – Belakangan ini, isu royalti musik kembali menjadi sorotan di kalangan pelaku usaha dan masyarakat. Hal ini dipicu oleh aturan yang mewajibkan pemilik usaha membayar royalti untuk setiap pemutaran lagu di ruang publik, termasuk kafe, restoran, hotel, hingga pusat perbelanjaan. Menariknya, kabar yang berkembang menyebutkan bahwa rekaman suara alam seperti kicau burung atau deburan ombak yang digunakan di area komersial juga berpotensi terkena biaya royalti.
Fenomena ini menimbulkan pro dan kontra. Di satu sisi, aturan ini bertujuan melindungi hak cipta para musisi dan pencipta lagu. Namun di sisi lain, para pelaku usaha merasa keberatan karena adanya biaya tambahan yang harus mereka tanggung.
Dasar Hukum Royalti Musik di Indonesia
Aturan terkait royalti musik diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dan diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Dalam aturan tersebut, terdapat beberapa ketentuan penting. Pertama, setiap pemutaran lagu di ruang publik wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak yang diberi kuasa. Kedua, definisi ruang publik mencakup tempat umum seperti kafe, restoran, hotel, pusat perbelanjaan, bahkan transportasi umum. Ketiga, pengelolaan royalti dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang bertugas menyalurkan dana kepada para pemilik hak cipta.
Salah satu kasus yang memicu perdebatan adalah kabar bahwa pemutaran suara alam di area komersial juga bisa terkena royalti. Hal ini terjadi karena rekaman suara alam tersebut merupakan karya ciptaan yang direkam dan dipublikasikan oleh pihak tertentu.
Contohnya, rekaman suara burung di hutan tropis yang diputar di lobi hotel ternyata berasal dari album audio milik seniman suara. Begitu pula dengan suara ombak atau hujan yang digunakan di spa, yang jika berasal dari rekaman komersial tanpa izin, dapat dianggap melanggar hak cipta.
Situasi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah semua suara yang diputar di ruang publik akan dikenai royalti?
Dampak bagi Pelaku Usaha
Kebijakan royalti musik memberikan dampak yang cukup signifikan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor kuliner dan hospitality.
Pertama, muncul beban biaya tambahan. Pemilik kafe atau restoran harus mengalokasikan dana khusus untuk membayar royalti musik, dengan besaran yang bervariasi tergantung luas area dan frekuensi pemutaran. Kedua, strategi hiburan berubah. Banyak pelaku usaha mulai beralih ke musik bebas royalti (royalty-free music) atau membuat playlist khusus dengan izin resmi agar lebih hemat biaya. Ketiga, terdapat potensi konflik dengan konsumen. Pengunjung yang terbiasa mendengar lagu populer mungkin merasa pengalaman berkunjung berkurang ketika musik diganti dengan instrumen atau suara alam yang legal secara hak cipta.
Perspektif Musisi dan Pencipta Lagu
Dari sudut pandang musisi, aturan ini merupakan bentuk perlindungan hak ekonomi yang selama ini diperjuangkan. Banyak pencipta lagu merasa karya mereka digunakan secara bebas tanpa kompensasi yang layak. Dengan adanya royalti, mereka mendapatkan peluang memperoleh pendapatan tambahan yang berkelanjutan.
Namun, sebagian musisi mengkritik proses distribusi royalti yang dianggap belum transparan. Kekhawatiran muncul bahwa royalti hanya dinikmati oleh musisi terkenal, sementara musisi indie atau yang kurang populer tidak mendapatkan porsi yang sebanding.
Untuk menghindari polemik berkepanjangan, beberapa langkah dapat diambil. Pertama, perlu dilakukan sosialisasi yang lebih jelas. Pemerintah dan LMKN harus menjelaskan kategori suara atau musik yang wajib membayar royalti, termasuk pengecualian untuk rekaman suara alam yang bukan karya ciptaan. Kedua, diperlukan transparansi tarif dan distribusi. Publik perlu mengetahui perhitungan tarif dan alur penyaluran royalti kepada pencipta lagu. Ketiga, mendukung musik lokal bebas royalti. Pelaku usaha dapat menggandeng musisi lokal untuk membuat musik khusus yang legal dan tidak membebani biaya tambahan.
Polemik royalti musik di Indonesia mencerminkan kompleksitas persoalan hak cipta di era digital. Dari lagu populer hingga suara alam, semua bisa menjadi objek perlindungan hukum jika direkam dan dipublikasikan oleh penciptanya.
Bagi pelaku usaha, memahami aturan dan mencari solusi kreatif seperti menggunakan musik bebas royalti dapat menjadi jalan tengah. Sementara itu, bagi musisi, kebijakan ini adalah peluang mendapatkan apresiasi finansial atas karya mereka. Keseimbangan antara perlindungan hak kreator dan kepentingan publik menjadi kunci agar industri musik dan dunia usaha dapat berjalan harmonis.














