Oknum Guru Musi Rawas Ditangkap
Info Beregam – Seorang Oknum guru honorer sebuah SD Negeri Desa Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, di duga melakukan tindakan terlarang sebagai pengedar Narkotika dan Obat terlarang jenis sabu.
Oknum guru tersebut RD (33) diamankan oleh tim “Eagle” Satuan Reserse Narkoba polres Musi Rawas pada Senin, 19 Februari 2024 Pukul 17.00 WIB.
RD merupakan warga Dusun VII Panglero Semangus, Kecamatan Muara Lakitan, Kab. Musi Rawas
Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dari kamar tempat tinggalnya.
Barang bukti seberat 51,46 gram itu 5 bungkus plastik klip transparan dengan ukuran sedang yang berisi kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu yang tersimpan pada sebuah botol bekas minyak rambut biru dengan merk Gatsby.
Kemudian 68 bungkus plastik klip transparan dengan ukuran kecil yang juga berisikan kristal putih di duga jenis sabu.
Selain itu, polisi juga menemukan satu unit timbangan digital merek FF 1976. Kemudian juga satu pipet yang di potong miring (skop) pada lemari kamar tersangka.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kasat Res Narkoba AKP Romi dan Kasi Humas AKP Herdiansyah menyatakan bahwa RD seorang tenaga honorer di tangkap saat berada di rumahya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan Lp-A/09/II/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/SUMSEL.
Kronologis Penangkapan Oknum Guru Kab. Musi Rawas
Kronologis penangkapan berawal ketika anggota polisi menerima laporan dari warga bahwa seorang perempuan yang juga adalah tenaga honorer duga menyimpan narkotika jenis sabu.
Setelah menerima laporan kemudian anggota melakukan penyelidikan dan segera menuju lokasi dan melakukan pengeledahan di rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
Polisi Menemukan Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 51,46 gram. Tersangka mengakui kepemilikan semua barang bukti tersebut.
Tersangka terkena Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, penyelidikan terus lakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan tersangka dengan barang tersebut.