Info Beregam – Pajak adalah sumber pendapatan vital bagi pembangunan daerah. Namun, ketika tarif pajak dinaikkan secara drastis tanpa sosialisasi yang memadai, itu bisa memicu gejolak sosial. Inilah yang sedang terjadi di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Pada Mei 2025, Bupati Sudewo mengumumkan kebijakan kontroversial: menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen.
Alih-alih mendapat apresiasi, kebijakan ini justru mengundang gelombang protes warga yang merasa keberatan dan tidak siap menghadapi lonjakan beban pajak tersebut. Ketegangan pun semakin memuncak setelah sang bupati menyampaikan tantangan terbuka kepada warganya yang ingin berdemonstrasi.
Kenaikan PBB di Pati
Pemerintah Kabupaten Pati beralasan bahwa penyesuaian tarif PBB sudah sangat mendesak. Selama 14 tahun terakhir, tarif tersebut tidak pernah mengalami perubahan. Akibatnya, potensi penerimaan dari sektor ini dianggap sangat rendah dibandingkan kabupaten tetangga.
Melihat ketertinggalan ini, Bupati Sudewo merasa perlu mengambil langkah tegas untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) demi membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan sektor lainnya.
Warga Kaget, Kecewa, dan Marah
Sayangnya, kenaikan tarif PBB yang mencapai hingga 2,5 kali lipat ini dianggap memberatkan oleh banyak warga, terutama kalangan menengah ke bawah dan petani yang mengandalkan hasil bumi.
Beberapa keluhan yang muncul di masyarakat antara lain Kurangnya sosialisasi, Banyak warga mengaku tidak tahu-menahu soal rencana kenaikan ini sebelumnya. Kenaikan dianggap tidak proporsional dengan kemampuan ekonomi masyarakat. Warga mempertanyakan ke mana arah penggunaan dana hasil kenaikan pajak.
Kekecewaan ini kemudian berkembang menjadi gelombang protes, baik di dunia nyata maupun media sosial. Warga mulai menyuarakan penolakan secara terbuka, membentuk komunitas perlawanan, dan merancang aksi unjuk rasa.
Tantangan Bupati
Kondisi yang sudah panas semakin memanas setelah potongan video pernyataan Bupati Sudewo beredar luas. Dalam video tersebut, ia secara terbuka menantang warganya.
“Kalau memang mau demo, silakan. Ajak 50 ribu orang, saya hadapi. Tapi kebijakan ini tidak akan saya ubah.”
Pernyataan ini menyulut amarah publik. Alih-alih meredakan ketegangan, pernyataan itu dianggap arogan dan tidak mencerminkan sikap pemimpin yang bijaksana.
Tak heran, reaksi publik pun mengeras. Seruan aksi turun ke jalan pun digaungkan dengan lebih serius.
Demo dan Donasi Melawan Kebijakan
Menanggapi tantangan bupati, sejumlah warga dan organisasi sipil membentuk gerakan “Pati Bersatu”. Mereka menggalang dana, logistik, dan merancang aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan berlangsung pada 13–14 Agustus 2025.
Beberapa langkah yang sudah dilakukan oleh warga antara lain. Mendirikan Posko Donasi Di berbagai titik termasuk Alun-alun Pati, warga mengumpulkan air mineral, mi instan, beras, dan telur busuk sebagai bentuk simbolik penolakan. Pengumpulan Massa dengan target 50 ribu orang dimobilisasi, sesuai tantangan sang bupati.
Poster-poster digital dan unggahan media sosial digunakan untuk mengajak partisipasi massa secara luas.
Posko Dibongkar, Ketegangan Meledak
Pada awal Agustus 2025, ketegangan mencapai titik kulminasi saat Satpol PP melakukan penertiban terhadap Posko Donasi yang didirikan warga di Alun-alun Pati. Petugas membawa kardus logistik dan perlengkapan lainnya ke truk, memicu kemarahan warga.
Terjadi aksi dorong-mendorong antara warga dan aparat, dan suasana sempat nyaris ricuh. Warga menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran hak berkumpul dan menyampaikan aspirasi, sementara pihak pemerintah berdalih bahwa posko harus dibongkar karena akan digunakan untuk persiapan Hari Jadi Kabupaten Pati dan HUT RI ke-80.
Bupati Sudewo dikenal sebagai sosok tegas dan blak-blakan. Namun sikap ini kini menuai pro dan kontra ketika berhadapan langsung dengan aspirasi rakyat.
Kasus kenaikan PBB di Kabupaten Pati membuka diskusi penting tentang bagaimana kebijakan publik seharusnya dijalankan. Peningkatan pendapatan daerah memang penting, tapi pendekatannya harus mengedepankan komunikasi dua arah, keadilan sosial, dan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Jika tidak, kebijakan yang secara administratif sah bisa berubah menjadi krisis kepercayaan yang berbahaya bagi stabilitas daerah.



















