Info Beregam – Kasus penggelapan dana bank yang dilakukan seorang sopir bank di Wonogiri, Jawa Tengah, menggemparkan publik. Sopir berinisial A membawa kabur uang tunai senilai hampir Rp 10 miliar saat bertugas mengangkut uang dari Bank Indonesia (BI) Solo menuju Bank Jateng Cabang Solo. Setelah sempat buron selama sepekan, pelaku akhirnya ditangkap polisi di Gunungkidul, Yogyakarta, pada Senin (8/9/2025) dini hari.
Kronologi Aksi Penggelapan
Kejadian bermula ketika A bersama timnya ditugaskan mengambil uang Rp 6 miliar dari BI Solo. Setelah itu, ia melanjutkan perjalanan untuk menjemput tambahan Rp 4 miliar dari Bank Jateng Cabang Solo. Total uang yang berada dalam mobil operasional saat itu mencapai sekitar Rp 10 miliar.
Namun, saat salah satu petugas administrasi turun ke toilet, A memanfaatkan kelengahan tersebut untuk melarikan mobil berisi uang. Mobil kemudian ditemukan dalam keadaan kosong di kawasan Colomadu, Karanganyar. Dari situlah polisi menduga pelaku telah memindahkan uang ke kendaraan lain dan kabur ke arah Gunungkidul.
Penangkapan di Gunungkidul
Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap A di sebuah rumah kontrakan di wilayah Gunungkidul pada Senin (8/9) pukul 04.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi melacak pergerakan A yang diketahui berpindah-pindah lokasi untuk menghindari pelacakan.
Dalam operasi penangkapan, polisi menemukan sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan pribadi, sepeda motor, ponsel, dan sejumlah kecil uang tunai. Total uang yang masih tersisa dan berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp 9,64 miliar.
Uang Digunakan untuk Foya-foya
Dari hasil pemeriksaan, A mengaku menggunakan sekitar Rp 300 juta dari uang hasil kejahatannya. Dana tersebut dipakai untuk membeli rumah di daerah pedesaan, membeli mobil, beberapa sepeda motor, telepon genggam, serta membayar uang kontrakan.
Selain itu, polisi juga menemukan bahwa A dibantu oleh seorang temannya berinisial DS. DS diduga ikut menyembunyikan sebagian uang dan memfasilitasi pelarian A. Polisi pun menetapkan DS sebagai tersangka kedua dalam kasus ini.
Sementara itu, uang dalam jumlah besar yang sudah sempat dibelanjakan sedang dalam proses pelacakan untuk kemungkinan penyitaan.
Pasal yang Menjerat Pelaku
Kapolda Jawa Tengah menyatakan bahwa A dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan DS dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan karena diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.
Polisi juga tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka lain jika penyelidikan menemukan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya makelar atau orang yang membantu A membeli rumah dari uang hasil kejahatan.
Pihak Bank Jateng menyatakan bahwa dana yang digondol A merupakan dana operasional bank yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan likuiditas, termasuk pembayaran gaji karyawan dan nasabah. Namun, mereka memastikan bahwa dana tersebut sudah diasuransikan sehingga nasabah tidak akan dirugikan.
Manajemen bank juga menegaskan akan memperketat pengawasan dan prosedur keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus sopir bank yang menggondol Rp 10 miliar ini menjadi pelajaran penting bagi lembaga keuangan untuk meningkatkan sistem pengamanan, khususnya dalam distribusi uang tunai. Aksi nekat A berhasil dihentikan dalam waktu singkat berkat kerja cepat kepolisian, namun kerugian yang ditimbulkan tetap menjadi perhatian besar.
Saat ini, A dan DS resmi ditahan dan dalam proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mengusut aliran dana serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus penggelapan terbesar di Solo tahun ini.



















