DPR Berencana Panggil PPATK Terkait Kebijakan Pemblokiran Rekening Tidak Aktif

Info Beregam – Wacana pemblokiran rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas selama 3 hingga 12 bulan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memicu sorotan serius dari Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Anggota Komisi III DPR, Hinca Pandjaitan, menyoroti sensitivitas isu ini, meskipun mengakui bahwa niat di balik kebijakan tersebut mungkin baik.

Hinca berpendapat bahwa tujuan PPATK dalam memblokir rekening tidak aktif kemungkinan besar adalah untuk mencegah penyalahgunaan rekening-rekening tersebut dalam kejahatan keuangan, seperti praktik pencucian uang. Namun, ia juga menyuarakan kekhawatiran mengenai potensi kegelisahan di kalangan masyarakat, khususnya nasabah yang memilih untuk menyimpan uang mereka tanpa melakukan transaksi.

“Apabila seseorang memiliki uang dan menyimpannya di bank tanpa melakukan aktivitas selama beberapa bulan, hal tersebut justru mencerminkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan,” ujar Hinca dikutip dari Berita Satu.

Sebagai respons, Komisi III DPR berencana untuk memanggil PPATK guna mendapatkan penjelasan resmi terkait kebijakan ini pasca-masa reses. Hinca berharap PPATK dapat memberikan klarifikasi transparan kepada publik sesegera mungkin. “Penting bagi PPATK untuk menjelaskan secara mendalam latar belakang dan tujuan kebijakan ini agar masyarakat tidak salah paham,” tambahnya.

Sebelumnya, PPATK mengungkapkan bahwa banyak rekening tidak aktif atau ‘dormant’ terindikasi disalahgunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk penjualan rekening palsu dan tindak pidana pencucian uang. Melalui akun Instagram resminya, @ppatk_indonesia, PPATK mengumumkan, “Rekening yang tidak digunakan selama 3 hingga 12 bulan akan diblokir.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *